topmetro.news, Medan – Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Megawati Zebua, mendapat perhatian luas setelah pihak kepolisian mengonfirmasi status hukumnya. Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 24 Oktober 2025 terkait dugaan penganiayaan terhadap pramugari Wings Air, Lidya Cristine.
Menurut Siti, meskipun berstatus tersangka, Megawati Zebua tidak menjalani penahanan. Ia menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, Megawati bersikap kooperatif sehingga penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, berkas tersebut tengah berada pada tahap pertama penelitian oleh jaksa. Langkah lanjutan akan ditentukan setelah jaksa menyelesaikan telaah terhadap kelengkapan berkas.
Dari sisi maskapai, Wings Air melalui Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro, mengungkapkan kronologi kejadian. Insiden bermula saat proses boarding penerbangan IW-1267 pada 13 April 2025, ketika penumpang berinisial MZ membawa koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin dan menolak instruksi awak kabin untuk memindahkannya ke bagasi.
Danang menambahkan bahwa situasi memanas ketika MZ diduga melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap pramugari yang mencoba memberikan penjelasan. Maskapai menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar keselamatan penerbangan.
Reporter Abdul Milala
